Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 9 Mei 2022 hingga tanggal 17 Mei 2022, maka SIM dianggap habis masa berlaku.
Artinya warga yang masa SIM dianggap habis masa berlaku harus mengikuti penerbitan SIM Baru.
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Radio PRFM dari pihak Kepolisian, aturan tentang layanan perpanjangan SIM edisi Lebaran 2022 ditatur dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/785/IV/YAN.1.1./2022.***