Pengumuman Layanan Perpanjang SIM di Bandung Edisi Libur Lebaran 2022

- 2 Mei 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 9 Mei 2022 hingga tanggal 17 Mei 2022, maka SIM dianggap habis masa berlaku.

Baca Juga: CATAT! Ini Jam Operasional dan Harga Tiket Masuk Pemandian Air Panas di Sari Ater Edisi Libur Lebaran 2022

Artinya warga yang masa SIM dianggap habis masa berlaku harus mengikuti penerbitan SIM Baru.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Radio PRFM dari pihak Kepolisian, aturan tentang layanan perpanjangan SIM edisi Lebaran 2022 ditatur dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/785/IV/YAN.1.1./2022.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x