Adapun aturan ganjil genap di lima gerbang tol adalah hanya berlaku bagi kendaraan plat luar D.
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain untuk Laga Indonesia vs Taiwan, Persib Hanya Sumbang 1 Pemain
Sementara aturan ganjil genap di Terminal Ledeng menyasar semua jenis kendaraan baik itu motor, mobil, dan tak mengenal plat D.
Namun begitu ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.***