Mensos Risma Marah Gegara Masih Banyak Warga Kabupaten Bandung Belum Terima Bansos, Begini Jawaban Kadinsos

- 27 Agustus 2021, 21:16 WIB
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana /Budi Satria/prfmnews.

PRFMNEWS - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) marah-marah ketika tahu di Kabupaten Bandung masih banyak warga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tapi belum menerima bantuan sosial (Bansos).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung Nina Setiana menyebut ada sejumlah faktor penyebab peserta PKH belum terima bansos.

Faktor pertama, kata Nina, yakni adanya peserta PKH yang pindah rumah namun belum dilakukan verifikasi ulang data. Sehingga pihak penyalur bansos PKH kesulitan untuk menjangkau warga tersebut.

Baca Juga: Terungkap Kasus Jasad Wanita yang Ditemukan Terbungkus Selimut di Sungai Bandung, Pelaku Tusuk Korban 64 Kali

"Ada juga yang sudah pindah rumah tapi belum lapor ke Kantor Desa atau Kantor Kecamatan. Sehingga data alamat yang tercatat di Disdukcapil masih alamat lama," jelas Nina saat ditemui di Kabupaten Bandung, Jumat 27 Agustus 2021.

Faktor kedua, lanjut Nina, ada peserta PKH yang meninggal dunia tapi belum juga diverifikasi ulang datanya. Hal ini menyebabkan penyaluran bansos jadi tersendat karena seharusnya dialihkan kepada peserta PKH yang lain.

"Ada juga yang sudah meninggal tapi masih ada dalam daftar nama calon penerima bansos," ujarnya.

Dipastikan oleh Nina, Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data peserta PKH agar tidak terjadi lagi penyaluran bansos mandek.

Baca Juga: Indonesia Tambah Raihan Medali Paralimpiade Tokyo, Sapto Yogo Purnomo Persembahkan Perunggu

"Senin atau Selasa besok akan kita tindaklanjuti. Kami akan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaian masalah," tutupnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x