Warga Cimahi yang Jadi Korban PHK Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu

- 18 Agustus 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi bansos. Pemkot Cimahi akan berikan bansos Rp500 ribu kepada warganya yang jadi korban PHK
Ilustrasi bansos. Pemkot Cimahi akan berikan bansos Rp500 ribu kepada warganya yang jadi korban PHK /PRFM


PRFMNEWS - Akibat pandemi covid-19 banyak warga yang kehilangan pekerjaannya karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan perhatian kepada warganya yang menjadi korban PHK dengan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa yang tunai Rp500 ribu untuk dua bulan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah mengatakan, bantuan yang akan diberikan mencapai Rp500 ribu per orang untuk dua kali pencairan. Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kemenkes Sebut Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun?

"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp500 ribu, dicairkan dua bulan," ungkap Febi, Senin lalu.

Dikatakan Febi, untuk tahap awal ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.

Sebab bantuan yang diberikan khusus buruh asal Kota Cimahi. Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.

Baca Juga: Polda Metro Segera Panggil David NOAH soal Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar

"Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data," ucap Febi.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.

Febi menjelaskan, sebetulnya bantuan untuk buruh sudah digulirkan sejak tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 mewabah. Namun tahun lalu bukan berbentuk uang tunai, melainkan sembako.

"Tahun kemarin ada berbentuk sembako lewat serikat pekerta untuk 1.000 kuota," ujarnya.

Baca Juga: Detik-Detik Seorang Anggota Paskibra Kalbar Pingsan Setelah Selesai Menurunkan Bendera Merah Putih

Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.

"Angka PHK 6 ribuan total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi," tuturnya.

Untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x