“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” kata Ricky, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca Juga: SIMAK! Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung
Adapun aturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya untuk kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Kendati demikian ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap di Kota Bandung, di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***