Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar Tahap 1 Dilakukan Hari ini Pukul 14.00 WIB Secara Online
Terdapat beberapa titik penyekatan, lanjut Karyaman, yang dijaga oleh jajaran Polres Garut dan pihak terkait lainnya. Seperti di kawasan Samarang, Cijapati, perbatasan Kabupaten Tasik, dan Malangbong.
Penyekatan kendaraan ini merupakan kebijakan yang diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Garut.
Hasil kebijakan tersebut, kata Karyaman, menyepakati adanya pembatasan kapasitas pengunjung di kawasan wisata Kabupaten Garut.
Kapasitas maksimum pengunjung dibatasi hanya untuk 25 persen pengunjung.
"Sesuai dengan kebijakan Bupati, khususnya ditempat wisata yang ada pembatasan 25 persen pengunjung ditambah dengan meningkatnya kasus Covid-19, kesepakatan dari satgas Covid-19 Kabupaten Garut. Untuk pengunjung dari luar Garut tidak diperkenankan untuk memasuki Garut," pungkasnya.***