SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 29 Maret Berada di Dua Lokasi Berikut

- 29 Maret 2021, 05:57 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, Senin 29 Maret 2021 berada di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Terbakar Hebat, Warga: Api Terlihat dari Jarak 5 Kilometer

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Terbakar, Warga Mendengar Ledakan Keras

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Ketua MTI Jabar: Harusnya Belajar dari Tahun Lalu

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Motor di Bandung, Pendengar PRFM: Ada Pengendara yang Terluka

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x