Adi menerangkan, status P3K yang dibutuhkan Pemerintah Kota Bandung saat ini didominasi tenaga pendidik atau guru.
Meski berstatus P3K, Adi memastikan tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K yang bekerja di lingkunan Pemerintah Kota Bandung. Khususnya soal gaji dan tunjangan.
"Saya harus saampaikan bahwa ASN itu terdiri atas PNS dan P3K, dan tidak ada beda, bahkan gaji dan tunjangan itu sama, jadi sama," bebernya.
Baca Juga: Sekolah Diwacanakan Dibuka di Bulan Juli, DPRD Kota Bandung Minta Pengecekan Kesiapan Sekolah
Dijelaskan Adi, perbedaan antara ASN berstatus P3K dan PNS hanya pada ranah ersyaratan rekrutmen. Untuk menjadi ASN berstatus PNS, para calon pelamar dibatasi usianya di bawah 36 tahun. Sedangkan untuk menjadi ASN bersatatus P3K, batas usianya paling lambat satu tahun sebelum masa pensiun.
"Kalau CPNS kan dibatas usia di PP itu di usia 35 tahun maksimal, sedangkan untuk P3K kita bisa merekrut berdasarkan PP itu satu tahun sebelum batas usia pensiun, misal kalau usia pensiun adalah 56 tahun maka 55 kalau mendaftar dan memang bagus, bisa," tambahnya.***