Mau Perpanjang SIM di Kabupaten Bandung Hari Ini ? Datang Saja ke Lokasi Ini

- 26 Februari 2021, 06:38 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Netizen Indonesia Jadi yang Paling Tak Sopan se-Asia Tenggara, Ridwan Kamil: Level Kasarnya Luar Biasa

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini 25 Februari: Kasus Harian Bertambah 8.493, Pasien Sembuh Naik 8.686 Kasus

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Dipastikan Bertahan di Persib, I Made Wirawan Beri Pesan untuk Bobotoh Jelang Turnamen

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah