Satpol PP Sebut Kesadaran Warga Kota Bandung Soal Memakai Masker Meningkat

- 28 Januari 2021, 14:31 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat mendata warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat digelar operasi perketatan AKB di Kota Bandung.
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat mendata warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat digelar operasi perketatan AKB di Kota Bandung. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyampaikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan khususnya memakai masker mulai meningkat.

Hal itu diakui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, melihat turunnya jumlah pelanggaran di Kota Bandung dibanding pada saat penerapan AKB di Kota Bandung.

Bahkan berdasarkan survei Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, ungkap Idris, Kota Bandung mendapatkan nilai memuaskan, yakni 91,4 persen dengan predikat masyarakatnya paling patuh menggunakan masker.

Baca Juga: Resmikan RSUD Soreang yang Baru, Bupati Bandung: Alhamdulillah Terselesaikan di Ujung Jabatan Saya

Baca Juga: Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ini Tanggapan Danlanud Sulaiman

 

"Pada saat AKB mulai Perwal 37 sampai Perwal 73 itu banyak sekali pelanggar yang kena denda administrasi tidak menggunakan masker," kata dia, Rabu 27 Januari 2021.

Namun Idris menyayangkan, kesadaran dalam menjaga jarak (physical distancing) di masyarakat masih terbilang kurang. Begitu pun dengan para pelaku usaha yang dinilai masih memberi ruang kepada masyarakat.

"Pelaku usaha masih menyediakan kursi lebih dari 30 persen, tidak ada penanda di kursi. Selain itu, masih memasang kursi melebihi kapasitas," tuturnya.

Baca Juga: Kini Masuk Cianjur Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, yang Tidak Bawa Putar Balik

Baca Juga: Inovasi PD Kebersihan: Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Emas, Begini Caranya

Maka itu, Idris menyimpulkan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap physical distancing di masa pandemi nyatanya didukung para pelaku usaha yang menyediakan tempat. "Makanya pada saat Prokes tidak dijalankan yang kita denda adalah pelaku usaha," imbuhnya.

Idris memastikan, di masa perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari mendatang, pihaknya bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas dalam memberikan sanksi.

Idris berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa bersama-sama mendukung pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Niatkan Aktivasi Kembali Teras Cihampelas dengan Konsep Lebih Segar

Baca Juga: Pentingnya Akses Sumber Pembiayaan Bagi Perkembangan UMKM

"Kami mohon bersama-sama untuk mengikuti aturan, anjuran dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Ini dalam rangka kebaikan, mohon untuk ditaati," pintanya.

"Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat," imbuhnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah