Perayaan Tahun Baru Dilarang Pemkot Bandung, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi

- 16 Desember 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru.
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. /Nickgesell/Pixabay

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran larangan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru 2021. Surat edaran dengan nomor 003/SE.147-Disbudpar itu seyogyanya dipatuhi oleh hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Bahkan, jika sejumlah tempat tersebut bersikukuh menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru, Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan pihaknya tak segan bakal memberikan sanksi pada tempat hiburan tersebut.

Untuk itu, Pemkot Bandung meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Mau Keluar Rumah? Pantau Dulu Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini

Baca Juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Tapi Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Menurut Ema, selanjutnya jika ditemukan adanya unsur pidana maka, Pemkot Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian.

"Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," katanya.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bandung Tidak Capai Target

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x