Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Tersangka Korupsi, Bersama Komplotannya Bikin Negara Rugi Rp664 Juta

26 Juni 2024, 16:00 WIB
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

PRFMNEWS - Mantan kepala sekolah SMAN 10 Bandung berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan AS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengonfirmasi kabar tentang ditetapkan mantan kapala sekolah SMAN 10 Bandung dalam kasus korupsi dana BOS.

Baca Juga: 31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili

Ridha menyatakan, Kejari Kota Bandung telah menerima limpahan berkas kasus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah SMAN 10.

Limpahan berkasus kasus didapatkan Kejari Kota Bandung dari Polrestabes Bandung.

"Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisal AS, bendahara berinisial AN dan pihak luar atau swasta dengan inisial EFR," ungkap Ridha.

Bersama Komplotan Rugikan Negara

Dalam melakukan korupsi dana BOS, mantan kepala sekolah SMAN 10 Bandung tidak beraksi sendiri sendiri.

Baca Juga: Membuat Kota Bandung Maju Melalui Peningkatan UMKM Jadi Salah Satu Visi Kang Erwin Maju di Pilwalkot Bandung

Berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AS (ketika itu berstatus kepala sekolah SMAN 10 Bandung), AN (saat itu bendahara SMAN 10 Bandung) dan EFR (pihak swasta).

Modus para tersangka melakukan korupsi dana BOS dengan membuat proyek fiktif.

Para tersangka melakukan mark up dana BOS Para pelaku melakukan proyek fiktif sejak 2020 dengan menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar.

Para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp15 juta lebih.

Baca Juga: 10 Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Indonesia Urutan Berapa?

Proyek fiktif belanja baja renovasi ruang ganti olahraga Rp36 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128 juta lebih.

Mereka juga melakukan penganggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp2,2 miliar sebesar Rp664 juta.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Trending