Pemuda Persis Minta Penindakan Tegas Terhadap Perdaran Minol di Kota Bandung

28 Mei 2024, 12:41 WIB
Audiensi masyarakat dengan pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya terkait peredaran Minol di kota Bandung Senin, 27 Mei 2024. /

PRFMNEWS - Peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Bandung masih meresahkan banyak pihak.

Karena itu, Pemuda Persatuan Islam (Persis) Pimpinan Cabang (PC) Bojongloa Kaler bersama Aliansi Masyarakat Pengawal Perda (ALMASPEDA) yang terdiri dari Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Harokah PPNKRI, PASS, Barkin, Gerak, dan Institute of Civilization (IoC) serta Forum RW Kelurahan Babakan Asih menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan mereka agar Pemkot Bandung melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kota Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya untuk beraudiensi.

Baca Juga: Ratusan Botol Minol dan Ratusan Butir Obat Keras Disita Tim Gabungan di 3 Lokasi di Kota Bandung

Adapun isi tuntutan mereka adalah:

1. Kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menegakan Perda Minol di Kota Bandung tanpa tebang pilih

2. Kepada DPRD Kota Bandung untuk melakukan pengontrolan yang serius akan penerapan Perda Minol tersebut

3. Kepada seluruh pelaku dan tempat penjualan ilegal minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat, kami menghimbau untuk segera menutup usaha Anda. Atau akan ditutup secara paksa

4. Kepada para pemimum Minuman Beralkohol, kami menghimbau untuk segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan buruk tersebut agar pikiran Anda sehat dan tidak mengundang azab Allah SWT

5. Kepada generasi muda Kota Bandung, kami menghimbau untuk senantiasa melakukan kegiatan positif yang dapat mendukung terwujudnya Kota Bandung yang Agamis sesuai dengan Visi Kota Bandung

6. Kepada seluruh warga Kota Bandung, mari suarakan kebenaran. Katakan yang benar itu benar, meskipun semua orang meninggalkannya. Dan katakan yang salah itu salah, meski semua orang melakukannya

Baca Juga: Satpol PP Amankan Dua Penjual Minol dalam Operasi Yustisi di Kota Bandung

Selain itu, massa juga membawakan bukti-bukti pelanggaran dan keresahan warga atas salah satu toko yang berada di Jl. KH. Wahid Hasyim (Kopo) yang diduga menjual minol.

Senada dengan apa yang menjadi tuntutan massa aksim, Edwin Senjaya berjanji akan menindaklanjuti serius tuntunan ini.

"Jadi tadi apa yang disampaikan saya akan betul-betul respon, betul-betul kawal, betul-betul tindak lanjuti sesuai kewenangan yang kita miliki, karena fungsi dari DPRD ini adalah pengawasan dari penerapan perda, ini ada perdanya sudah yang menjadi payung hukum bagi pemyelenggaraan pemerintahan, nah itu tentu harus ditegakkan bersama aparat terkait," terang Edwin.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan merespon tuntutan tersebut dengan langkah nyata dalam waktu 3 hari pasca aksi.

"Ini ada masukan-masukan insya Allah ini nanti kita perhatikan ada aspirasi-aspirasi, menunggu selambat-lambatnya 3 hari ya," lanjutnya.

Baca Juga: Gelar Operasi, Satpol PP Bongkar Prostitusi Online dan Penjualan Minol

Adapun terkait maraknya penyebaran miras, pihaknya berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas serta mengimbau masyarakat untuk tetap wapada dan menjaga kondusifitas sampai permasalahan ini benar-benar terselsaikan dengan tuntas.

"Insya Allah masalah miras ini kita akan kawal bersama, karena kita sejak lama ikut prihatin dengan kondisi miras ini, ini akan ditindak lanjuti saya akan hubungi pihak-pihak terkait, teman-teman nanti kita terus berkabar, mudah-mudahan dari pertemuan ini akan ada tindak lanjut secepatnya," terangnya.

PC Pemuda Persis Bojongloa Kaler dan semua elemen yang tergabung dalam ALMASPEDA selama tiga hari ke depan masih bersiaga menunggu penindakan dari aparat yang berwenang. Bila tidak ada tindakan, maka mereka berencana melakukan aksi lanjutan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending