7 Poin Pernyataan Sikap Unpad: Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat

4 Februari 2024, 07:00 WIB
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA Pimpin Seruan Padjadjaran di Unpad Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu 3 Februari 2024 /Dok Unpad

PRFMNEWS - Sivitas Akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pernyataan sikap terhadap situasi Negara Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Penyataan sikap ini disampaikan Sivitas Akademika Unpad di depan Kampus Universitas Padjadjaran di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Sabtu 3 Februari 2024 pagi.

Ada 7 poin yang disampaikan Sivitas Akademika Unpad pada pagi tadi. Yaitu:

Baca Juga: Gedebage Diprediksi Macet Minggu Besok, Dishub Kota Bandung Siapkan Skenario Pengaturan Lalin untuk Urai Macet

1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.

2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.

3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.

Baca Juga: Saat Flyover Ciroyom Beroperasi, Jalan Arjuna Akan Ditutup Tembok, Bagaimana Akses Pejalan Kaki?

4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.

5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.

7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler