Polisi Ungkap Motif Penjual Cilor Bunuh Anak di Bandung, Korban Sudah 4 Tahun Jadi Pelanggan Pelaku

22 Januari 2024, 18:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat berbincang dengan tersangka pembunuhan di Pameungpeuk Bandung di Mapolresta Bandung Senin, 22 Januari 2024. /Budi Satria/prfmnews

SOREANG, PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial PH (20) seorang penjual aci telor (cilor) di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terhadap korban yang masih anak di bawah umur, RR (17), yang jasadnya dibuang ke sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk.

Korban RR yang berstatus pelajar ini ternyata sudah selama 4 tahun menjadi pelanggan jajanan cilor yang dijajakan tersangka PH. Jasad korban ditemukan sudah membusuk di sodetan Sungai Cisangkuy pada 20 Januari 2024 dan sesuai hasil autopsi diperkirakan RR meninggal dunia sekira 7 hari sebelumnya.

“Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal empat tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan penjual cilor sedangkan korban itu merupakan pelanggannya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Peredaran Solar Ilegal di Bojongsoang

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, ujar Kusworo, adalah sakit hati. Dia menjelaskan tersangka sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH marah kemudian mencekik leher dan memukul wajah korban hingga meninggal.

Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah tersangka. Usai membunuh, PH lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” ungkap Kusworo.

Kusworo menjelaskan awal mula penemuan jasad korban berdasarkan keterangan warga yang mencium aroma tidak sedap berasal dari lokasi penemuan. Kemudian salah seorang warga melapor ke Polsek Pameungpeuk.

Baca Juga: Daftar Lengkap Halte Bus Rute Stasiun Kereta Cepat Padalarang – Cimahi – Kota Bandung

“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat autopsi dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dia melanjutkan atas keterangan para saksi serta hasil dari autopsi, jajaranya berhasil menangkap tersangka PH di rumahnya pada Minggu, 21 Januari 2024.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” beber Kusworo.

Atas perbuatannya, PH disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler