Ternyata Mayat yang Ditemukan di Pameungpeuk Bandung Korban Pembunuhan, Tersangka Sudah Ditangkap Polisi

22 Januari 2024, 17:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat berbincang dengan tersangka pembunuhan di Pameungpeuk Bandung di Mapolresta Bandung Senin, 22 Januari 2024. /Budi Satria/prfmnews

PAMEUNGPEUK, PRFMNEWS - Sosok mayat ditemukan di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung dan menggegerkan warga setempat pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu.

Tak berselang lama jajaran Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap asal muasal mayat tersebut yang ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam usai kejadian penemuan mayat.

"Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada 20 Januari tepatnya pada hari Sabtu pukul 16.30 berawal dari warga mencium aroma tidak sedap," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Awas Rekening Terkuras, Jangan Klik File APK PPS Pemilu di WA

Kata Kusworo, tim dari Polsek Pameungpeuk yang dibantu tim dari Polresta Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas temuan mayat tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kondisi jenazah, ada dugaan mayat tersebut sudah terbujur kaku hampir satu pekan lamanya.

"Sudah tujuh hari dilihat dari historical riwayat dari dokter," jelasnya.

Setelah identitas mayat diketahui, kepolisian langsung melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap misteri di balik penemuan mayat tersebut.

"Diketahui jenazahnya itu tanggal 20 pukul 16.30, bisa terungkapnya tanggal 21 pukul 3 pagi sehingga tidak sampai 12 jam bisa kita tangkap pelakunya," ujarnya.

Adapun tersangka adalah seorang penjual cilor berinisial PH (20) yang sudah kenal lama dengan korban.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Kulit Mangga Bermanfaat Tekan Kasus DBD, Mahasiswa UGM Ungkap Faktanya

Saat pelaku berhasil ditangkap, ternyata sakit hati menjadi alasan korban dibunuh.

Pelaku, lanjut Kusworo, mengaku sakit hati saat korban menyampaikan kata tidak senonoh kepada ibunya.

"Tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan terus menerus," terangnya.

Tersangka menganiaya korban di rumahnya. Dan setelah mengetahui korban tak bernyata, pelaku membawa korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Promo KAI Terbaru 2024, Diskon Tiket Kereta Eksekutif Jadi Cuma Rp100 Ribuan

Tak hanya itu, pelaku ini juga turut mengambil barang milik korban seperti HP yang kemudian dijual.

"Terhadap tersangka kami terapkan pasal berlapis jeratan hukuman di antaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga pasal 80 (3) undang-undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler