Tarif Baru Layanan Puskesmas Naik 5 Kali Lipat, Dinkes Kota Bandung: Pasien Umum Tak Lagi Disubsidi

10 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung naik lima kali lipat dari semula Rp3.000 menjadi Rp15.000 yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024. Perubahan tarif dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian menyatakan pemberlakuan tarif baru setelah mengalami kenaikan menjadi Rp15.000 ini, maka puskesmas tidak lagi memberikan subsidi kepada pasien umum.

“Jadi tarif lama itu kira-kira tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik. Dengan tarif sebelumnya Rp3.000, puskesmas itu mensubsidi pasien umum,” kata Anhar, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Peserta BPJS dan UHC di Kota Bandung Tidak Terpengaruh Penyesuaian Tarif Puskesmas

Kepala Dinkes Kota Bandung memastikan dengan kenaikan biaya retribusi pelayanan Puskesmas menjadi Rp15.000 tidak akan berpengaruh bagi peserta program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

“Kalau yang pasien BPJS Kesehatan memang tidak akan terdampak sama sekali, mau naik lima kali lipat, 10 kali lipat, karena mereka memakai BPJS, pasti gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menjelaskan terbitnya perda terbaru yang membuat adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan Puskesmas itu atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Berubah dari Rp3 Ribu jadi Rp15 Ribu

“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” ungkap dia.

Bambang memastikan dengan penyesuaian tarif ini akan membuat pelayanan seluruh puskesmas di Kota Bandung kepada para pasien akan semakin meningkat.

“Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan puskesmas dan ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif,” katanya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan bahwa nantinya seluruh puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: FOTO-FOTO Banjir Lumpur Terjadi di Desa Cikadut Bandung

Setelah ditetapkan menjadi BLUD, jelasnya, seluruh puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri, termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinkes Kota Bandung.

“Bahwa 80 puskesmas yang ada di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan puskesmas itu kami kurangi,” sebutnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler