Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 11 Oktober 2023

11 Oktober 2023, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Kota Bandung kembali hadir pada hari ini Rabu, 11 Oktober 2023 di dua lokasi di kota Bandung.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, namun pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

SIM keliling kota Bandung hari ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan warga luar Bandung.

Baca Juga: Sempat Dikaitkan dengan Persib Bandung, Wiljan Pluim Resmi Berseragam Borneo FC Samarinda

Berikut ini merupakan lokasi SIM Keliling Kota Bandung:

Mobil 1 : D'Botanica (BTC) Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Mobil 2: Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung jalan Cianjur nomor 34 atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

Baca Juga: Warpat dan Ratusan PKL Lain di Puncak Bogor Akan Ditertibkan dan Dipindah ke Lokasi Baru

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Dikabarkan Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler