Begal yang Beraksi Siang Hari di Taman Cibaduyut Indah Ternyata Anak dan Bapak, Ditembak Polisi Karena Melawan

7 Agustus 2023, 17:45 WIB
Pelaku begal di Wilayah Taman Cibaduyut Indah Diciduk Petugas Sat Reskrim Polresta Bandung. /

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu sempat viral aksi pembegalan yang terekam kamera CCTV yang terjadi di Taman Cibaduyut Indah, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pihaknya akhirnya bisa menangkap pelaku begal yang ternyata merupakan anak dan bapak.

Pada saat akan ditangkap, begal yang mencoba mencuri motor dari salah seorang pengendara itu diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan.

Baca Juga: Patroli Skala Besar Malam Minggu, Polresta Bandung Sita 50 Motor Berknalpot Brong

"Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kami lakukan tembak di tempat kepada begal tersebut," kata Kusworo saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung Senin, 7 Agustus 2023.

Kusworo menjelaskan, video pembegalan yang dilakukan siang-siang itu viral setelah diunggah ke media sosial pada 29 Juli 2023 lalu.

Kala itu korban yang tengah mengendarai kendaraan sepeda motor melintas di lokasi kejadian sambil dibuntuti kedua pelaku yang tengah berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa di Bandung Terlilit Utang Pinjol Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal ke Polisi

"Pada saat kendaraan korban berhenti tersangka sang ayah mematikan sepeda motornya kemudian terjadi perdebatan hingga motornya terjatuh, korban melawan sehingga anaknya turun dari motor mengambil handphone dari korban," sebutnya.

Usai kejadian itu kedua tersangka melarikan diri dengan HP korban dibawa pelaku namun motor korban masih bisa diamankan. Kemudian korban melaporkan kejadian pembegalan itu kepada jajaran Polresta Bandung.

"Penyidik Polresta Bandung langsung mendatangi dan mencari tahu korban dan mendatangi korban dan kemudian korban membuat laporan ke polisi," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Bandung akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Kedua tersangka yang merupakan anak dan bapak itu berhasil ditangkap dalam waktu yang bersamaan oleh Polresta Bandung.

Baca Juga: Polresta Bandung Larang Toko dan Bengkel Jual Knalpot Brong

Tersangka yang merupakan bapak berinisial JI ini kata Kusworo merupakan residivis atas lima kasus yang berbeda-beda mulai dari penganiayaan hingga pencurian.

"Saat ini tindak pidana yang kelimanya yang bersangkutan pada saat dilakukan perlawanan sehingga penyidik melakukan tindakan tegas terukur dilakukan penembakan ke kaki pelaku," ucapnya.

Adapun tersangka lainnya yaitu sang anak masih berada di bawah umur namun proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan hukum anak.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler