Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

2 Agustus 2023, 16:40 WIB
Barang bukit senjata tajam yang dibawa pelaku saat memalak pedagang nasi goreng di Jalan Sayuran Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu 2 Agustus 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sudah ditangkap oleh Kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, peristiwa pemalakan ini terjadi pada Sabtu, 30 Juli 2023.

Pada saat itu, penjual nasi goreng hendak membuka lapak dagangnya jam 5 sore.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia

Kemudian muncul satu unit motor yang mengangkut tiga orang preman. Salah satu dari mereka membawa senjata tajam.

"Yang duduk di tengah turun dari motor, dia bawa senjata tajam," kata Kombes Pol Kusworo saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023.

Salah satu pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Sayuran Cangkuang, Kabupaten Bandung ketika ditanya oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu 2 Agustus 2023 BUDI SATRIA/PRFM

Pelaku lalu melakukan pemalakan terhadap pedagang nasi goreng. Pelaku juga mengancam menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Ini Lokasi Penukaran Tiket Pertandingan Persib vs Bali United

Korban lalu memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada pelaku.

"Pelaku marah hanya diberikan Rp5 ribu. Dia minta Rp20 ribu," kata Kombes Pol Kusworo.

Ketika korban membuka laci uang, pelaku melihat ada uang Rp50 ribu. Pelaku langsung mengambil uang Rp50 ribu tersebut.

Baca Juga: Agenda Penting Ridwan Kamil Sebulan Terakhir Sebagai Gubernur Jabar, Termasuk Peresmian Tempat Wisata Baru

"Korban lalu coba meminta kembalian ke pelaku. Pelaku marah dan berniat membacok korban. Korban lalu pasrah, pelaku pergi bersama teman-temannya," kata Kombes Pol Kusworo.

Kejadian pemalakan ini kemudian viral di media sosial. Ada satu kamera CCTV di lokasi kejadian.

Polisi langsung membentuk tim penyelidikan ketika video pemalakan ini beredar.

Baca Juga: Ada Pohon Tumbang di Jalan Dago, Camat Pastikan Selalu Ada Pemeliharaan dan Pengecekan Kondisi Pohon

"Kita lakukan penyelidikan, dan kami lakukan penangkapan. Ada dua orang yang telah berhasil kita tangkap, satu masuk DPO," jelas Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, para preman ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler