PRFMNEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), kini ada 7 daerah pemilihan (Dapil) di kota Bandung.
Hal ini pun disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandung Suharti pada Februari 2023 lalu.
"Dapil DPRD Kota Bandung menjadi 7 Dapil," kata Suharti.
Nantinya, akan ada 50 kursi anggota DPRD yang diperebutkan oleh para Caleg.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Bandung Hingga 14 Mei 2023
Berikut ini daftar Dapil serta jumlah kursi DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 - 2029:
- Dapil 1, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sumur Bandung.
- Dapil 2, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, Kiaracondong.
- Dapil 3, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, Mandalajati.
Baca Juga: Dendam! Pelaku Pembunuhan di Semarang Mutilasi Korban Hidup-hidup Sehari Usai Ditusuk Lalu Dicor
- Dapil 4, jumlah tujuh kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, Cinambo.
- Dapil 5, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Regol.
- Dapil 6, jumlah enam kursi yng meliputi wilayah:
Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul.
- Dapil 7, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, Sukajadi.***