Masih Beroperasi, ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 17 April 2023

17 April 2023, 06:59 WIB
Mobil SIM Keliling kota Bandung. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung dari Polrestabes Bandung masih beroperasi pada hari ini Senin, 17 April 2023 sebelum mulai libur lebaran pada Rabu, 19 April 2023 besok.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada di dua lokasi di Kota Bandung yaitu pertama di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara lokasi kedua, SIM Keliling kota Bandung hari ini hadir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Diliburkan Mulai Tanggal 19 Sampai 25 April 2023

Bisa juga melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Bandung atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Ujungjaya Utama Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Mudik 2023 Lebih Awal Dapat Diskon Tarif Tol Trans Jawa-Sumatera 15 hingga 58 Persen, Ini Daftarnya

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler