Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 8 Maret 2023

8 Maret 2023, 07:23 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Rabu, 8 Maret 2023 ada di dua lokasi.

Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada hari ini.

Layanan SIM Keliling kota Bandung 1 berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: 2 Hari Tak Terlihat, Seorang Wanita di Bandung Ditemukan Meninggal Misterius di Kamar

Layanan SIM Keliling Kota Bandung 2 berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung mulai beroperasi mulaui pukul 09.00 WIB.

Selain di layanan SIM Keliling, bisa juga perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung dan juga di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI :

Baca Juga: Mengenal Manfaat 3 Infrastruktur di Bandung Senilai Rp978 Miliar yang Baru Saja Diresmikan Jokowi

1. Surat Izin Mengemudi Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan Surat Izin Mengemudi diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Berada di Jepang, Ridwan Kamil Pastikan Komitmen Investor untuk Wujudkan PLTSa Legok Nangka

6. Apabila Surat Izin Mengemudi yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan Surat Izin Mengemudi selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN Surat Izin Mengemudi.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki Surat Izin Mengemudi A dan atau Surat Izin Mengemudi C.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler