Begal di Jalan Cikawao Lukai Korban Menggunakan Pisau Dapur

15 Februari 2023, 19:30 WIB
Dua pelaku begal di Jalan Cikawao Kota Bandung diamankan Tim Kepolisian dari Polrestabes Bandung, Rabu 15 Februari 2023. /Humas Polretabes Bandung

PRFMNEWS - Pelaku begal di Jalan Cikawao Kota Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 lalu melukai korban menggunakan pisau dapur.

 

Korban (pria) pada Rabu malam saat itu sedang berisitirahat di depan Minimarket di Jalan Cikawao.

Sambil berisitirahat, korban memainkan Ponsel. Tak lama kemudian datang dua pelaku begal dan langsung meminta Ponsel milik korban.

Pelaku mengancam korban untuk segera menyerahkan Ponsel miliknya. Korban melakukan perlawanan. Salah satu pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

Baca Juga: David da Silva dan Ricky Kambuaya Tidak Maut Larut dalam Kekalahan Persib oleh PSM Makassar

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, senjata yang digunakan pelaku merupakan pisau dapur.

Setelah mendapatkan Ponsel milik korban, para pelaku begal langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Tim Kepolisian dari Kapolrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai mendapatkan laporan dari korban.

Dua pelaku begal ini berhasil diamankan beberapa waktu kemudian.

Baca Juga: Museum Gempa Hadir di Bandung, jadi Tempat Wisata Edukasi Kegempaan dan Kebencanaan

"Barang bukti yang kita amankan satu pisau dapur. Beberapa ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," jelas Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

 

Salah satu pelaku, terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanan karena melawan saat akan diamankan.

Adapun pelaku diketahui masing-masing berinisial ON (ditembak kaki kanannya) dan CA.

"Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga," kata Aswin.

Baca Juga: Di Bandung, ODGJ Dipukuli Hingga Luka-luka karena Dituduh Sebagai Penculik Anak

Korban pembegalan pun melaporkan apa yang menimpanya kepada kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung lakukan penyelidikan terkait aksi begal tersebut.

Alhasil dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku ON saat ditangkap mencoba kabur. Polisi pun berikan tindakan tegas terukur, untuk melumpuhkan pelaku.

"Pelaku ON diketahui merupakan seorang residivis," ujar Aswin.

 

Berdasarkan catatan Kepolisian, ON sudah bolak-balik masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku berinisial ON tercatat pernah tujuh kali melakukan aksi begal.

Dalam kasus begal ini, Polisi terapkan pasal 365 KHUPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler