Pelaku Pelecehan Bagian Sensitif Wanita di Kabupaten Bandung Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

16 Januari 2023, 16:40 WIB
Pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /Polresta Bandung


PRFMNEWS - Polsek Cikancung dan Unit PPA Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pengendara motor yang melakukan pelecehan terhadap wanita.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 30 Desember 2022.

Menurut laporan yang diterima, tersangka yang berinisial RH (20) melakukan aksinya tersebut pada siang hari.

Baca Juga: MUA Ngaku Nyaris Jadi Korban Begal di Jatihandap Bandung, Dibuntuti dan Diteriaki Maling

Laporan mengenai kasus begal payudara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandung pada tanggal 7 Januari 2023.

"Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung itu Polsek Cikancung tanggal 7 Januari 2023," kata Kusworo, yang dikutip dari @polrestabandung.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan gambar tersangka setelah tertangkap.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Ibu-ibu jadi Korban Begal Payudara di Pekanbaru

"Setelah tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya," ujarnya.

Kusworo menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka saat sudah mendapatkan targetnya, maka ia akan mengikutinya dari belakang.

"Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban," sambungnya.

Baca Juga: Tak Ingin Aksi Begal Merajalela, Pemkot Bandung Siapkan Rp24 Miliar Guna Maksimalkan Fasilitas Umum

Saat mendapatkan laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan bersama korban.

"Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung," tutur Kusworo.

Korban yang menjadi kasus begal payudara merupakan seorang perempuan berusia 16 tahun dan yang melaporkan kejadian tersebut yaitu ibunya.

Baca Juga: Takut Kena Marah Istri, Pria di Karawang Bikin Laporan Palsu Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Kalah Judi

"Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya yaitu 51 tahun," ujar Kusworo.

Menurut keterangan yang didapatkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 7 kali.

"Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal 6 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler