Mau Gelar Acara 17 Agustus? ini Ketentuan dari Pemkot Bandung

9 Agustus 2022, 09:30 WIB
Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung memimpin sikap sempurna di simpang Jalan Merdeka Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Agustus 2021. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Setiap tanggal 17 Agustus, banyak acara yang biasanya digelar oleh masyarakat.

Pada 17 Agustus 2022 ini, HUT Kemerdekaan RI ke-77 masih digelar di tengah situasi pandemi covid-19.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang acara peringatan HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Penuh Makna Peringati HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022, Pas untuk Caption di Sosmed

Surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022 kemarin itu ditandatangani oleh Kadisbudpar Kota bandung Arief Syaifudin.

Adapun ketentuan untuk pelaksanaan acara HUT ke-77 RI di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan secara ketat protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 sesuai :

a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator

2. Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik budaya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundangan – undangan yang berlaku (Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 pasal 20 dan 21 (isi dalam Perwal Nomor 80 tahun 2022)).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler