Ganjil Genap juga Berlaku di Kabupaten Bandung, Kasatlantas: 20 Kendaraan Kami Putar Balik

12 Februari 2022, 14:07 WIB
Kegiatan edukasi dan imbauan terkait kebijakan ganjil genap di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 Februari 2022. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Kabupaten Bandung, tepatnya di exit tol Soreang dan Cileunyi.

Ganjil Genap Kabupaten Bandung berlaku selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2022.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia menegaskan, kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dengan plat luar D serta tidak sesuai tanggal ganjil/genap maka akan diputarbalik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dalam Rangka PPKM Level 3 Berikut Jadwal Pemberlakukan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

Pada pagi hari ini saja, sudah 20 kendaraan dari luar daerah yang dilarang masuk Kabupaten Bandung lalu diminta putar balik.

"20 kendaraan sudah diputarbalik, semua dari luar Bandung, ketentuannya di luar plat D diputarbalik," ujar Rislam saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Sabtu 12 Februari 2022.

Namun mobil dengan plat luar D masih diizinkan masuk Kabupaten Bandung apabila mampu membuktikan bahwa dirinya adalah warga lokal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap dan Penutupan Jalan di Kota Bandung

Dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan adalah KTP atau surat identitas resmi lainnya.

"Kalau mau masuk harus bisa menunjukkan KTP setempat. Kalau terbukti warga ini ya kita persilakan," ucapnya.

Pihaknya tidak akan mempersulit warga yang memang warga sekitar tapi mengendarai mobil dengan plat luar daerah untuk masuk Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bandung PPKM Level 3, Selain Ganjil Genap Pemkot Bandung Juga Melakukan Penutupan Jalan

Polisi juga sekaligus memberikan imbauan protokol kesehatan dan mengecek apakah pendatang itu sudah divaksin atau belum.

Salah satunya seperti memberikan edukasi kepada bus pariwisata yang hendak menuju destinasi wisata di Kabupaten Bandung.

"Kita berikan edukasi, jangan sampai di tempat tujuan tidak bisa masuk karena ada skrining aplikasi Peduli Lindungi," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bandung Berlaku Lagi di 5 Gerbang Tol karena PPKM Level 3

Kepada masyarakat, Rislam kembali mengingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak perlu berpergian apabila tidak begitu penting.

"Dalam rangka PPKM level 3, kami imbau kepada masyarakat khususnya yang akan masuki wilayah hukum Kabupaten Bandung, tetap untuk disiplin protokol kesehatan, kalau tidak perlu sekali jangan kemana2 dulu," pungkasnya.

Dalam kebijakan ganjil genap ini ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dengan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler