Jangan Lupa ! Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Aturan Lengkapnya

14 Agustus 2021, 08:23 WIB
Petugas Kepolisian berikan arahan kepada pengendara ketika ujicoba ganjil genap diberlakukan di Kota Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Humas Bandung.

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan ujicoba ganjil genap di Kota Bandung mulai hari ini Sabtu 14 Agustus 2021.

Ujicoba ganjil genap di Kota Bandung akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Perlu dicatat, ujicoba ganji genap di Jalan Asia Afrika, pengaturan akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda ganjil genap diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipatiukur.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Arsenal Kalah dari Tim Promosi Brentford 2-0

Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik di Cicadas, Mobil Putih Ini Ringsek Parah

Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung dilakukan di jam-jam tertentu.

Yaitu untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Budayawan Jaya Suprana Meninggal Dunia?

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” kata Ricky, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung

Adapun aturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Baca Juga: Izinkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya untuk kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Kendati demikian ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap di Kota Bandung, di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler