Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 7 Juni 2021 Berada di Dua Lokasi Berikut

7 Juni 2021, 06:29 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Senin 7 Juni 2021.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa, sedangkan lokasi kedua ada di Pasar Modern Batununggal.

Pemohon SIM A dan SIM C diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET.

Adapun SIM yang dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Satria Muda Keluar Sebagai Juara IBL 2021

Jika SIM sudah habis masa berlakunya habis, maka harus membuat SIM baru.

Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Penularan Virus Corona di Kota Bandung, Keterisian Tempat Tidur Isolasi Nyaris Tembus 80 Persen

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler