Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

27 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengingatkan masyarakat, bahwa merokok nantinya tidak bisa dilakukan di sembarangan tempat lagi. Hal itu karena Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah rampung dibahas Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung belum lama ini.

Dalam Perda tersebut, jika ada warga yang merokok di sembarang tempat maka akan didenda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Update Info Kebakaran di Kota Bandung: Kos-kosan 17 Kamar di Belakang Baltos Hangus Terbakar

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam mengatakan Momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2021 mendatang ditetapkan menjadi waktu untuk launching sekaligus menyosialisasikan Perda bernomor 4 tahun 2021 ini.

"Ini dalam hal semua orang berhak mendapatkan udara yang bebas," kata Sony saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Kamis 27 Mei 2021.

Menurut Sony, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi. Lalu setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi.

"Ada sanksi administratif dan paling berat sanksi pidana. Sanksi Administratif berupa teguran lisan dan tertulis, menahan kartu identitas, denda 500 ribu rupiah, kemudian kalau tidak mampu bayar maka harus kerja sosial," tambah dia.

Dia menjelaskan, ada tujuh kawasan yang jadi kawasan dilarang merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.

"Bagi yang mau merokok nanti disediakan tempatnya (ruang khusus), seperti Bandara itu ada tempat merokok. Tapi itu juga dibatasi, tidak merupakan area yang sangat luas," kata dia.

Baca Juga: Prabu Polrestabes Bandung Beberkan Duduk Perkara Keributan di Cijambe: Ini Bukan Bentrokan Dua Ormas

Berikut detail tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan: Tempat praktik mandiri, Puskesmas, Klinik, seluruh Rumah Sakit milik pemerintah atau Swasta, PMI, unit transfusi darah, Labkes, optikal, dan Faskes tradisional.

2. Tempat proses belajar mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama.

3. Tempat bermain anak: Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak.

4. Tempat ibadah: Masjid (termasuk Musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya.

5. Transportasi umum: Bus umum, Kereta Api, Angkutan Kota, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan.

6. Tempat kerja: Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik.

7. Tempat umum: Pusat Perbelanjaan modern (Shopping Center, Supermarket, Minimarket, Pasar Swalayan), Pasar Tradisional, Penginapan (Hotel, Wisma, Losmen, Asrama, Bumi Perkemahan, Pondok Wisata, Indekos, Guest House), Rumah Makan (Restoran Cepat Saji, Restoran Tradisional, Restoran Waralaba, Kantin, Cafe, Usaha Jasa Makanan dan Minuman lainnya), Taman Kota, Taman Wisata, Tempat Rekreasi, Tempat Hiburan Sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun Kereta Api dan Bandara.

Sony menyebut, untuk menegakan Perda KTR, pihaknya mengandalkan Satpol PP sebagai garda terdepan penindakan, lalu Anggota Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai unit yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, dan penanggung jawab tempat-tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Harga Kedelai Tinggi, Disperindag Jabar Tunggu Arahan Dua Kementerian

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Saat itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengapresiasi lahirnya Perda tersebut. Perda KTR dapat memberikan perlindungan terhadap perokok pasif.

Dilain pihak, Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul juga berharap dengan adanya kebijakan Perda KTR ini dapat membuat kesehatan warga Kota Bandung semakin meningkat. Terlebih lagi dapat mengurangi angka perokok.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler