Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Selasa 4 Mei 2021

4 Mei 2021, 06:21 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. Hari ini, Selasa 4 Mei 2021 SIM keliling Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Fashion Mall Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Tegas! Wagub Jabar Datangi Langsung Perusahaan yang Bayar THR Secara Dicicil

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Segera Lapor ke Aplikasi Silapiz Jika Ijazah Ditahan Sekolah, Begini Caranya

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Legislator Komentari Doni Monardo yang Ingin Mudik Lokal Dilarang: Pemerintah Bingung, Masyarakat Bingung

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Banting Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Ramadhan Kabupaten Bandung, Daging Sapi Dijual Rp90 Ribu per Kilogram

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler