Cegah Covid-19, KPU Ini Larang Pemilih Celupkan Jarinya ke Tinta

- 19 November 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang para pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah memberikan hak pilihnya. Sebagai gantinya, jari pemilih nantinya bakal ditetes tinta dengan menggunakan pipet oleh panitia.

Penyelenggara pemilu menejalskan hal itu guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Palu. Diketahui, Kota Palu bakal menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis 19 November 2020 dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Update Data Terkini Sebaran Corona di Indonesia 19 November, Konfirmasi Positif Tambah 4.798 Kasus

Agus menjelaskan, pihaknya pun sudah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 ketika masuk tahap pemungutan suara.

Menurutnya, sebelum memasuki TPS, terdapat tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun yang telah dipersiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujarnya.

Baca Juga: Tingkat Hunian Capai 90 Persen, RSHS Bandung Prioritaskan Pasien Covid-19 dengan Kasus Komorbid

Tak hanya itu, guna menjaga kebersihan tangan dan menghindari perpindahan virus, KPPS pun menyediakan sarung tangan plastic sekali pakai.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah