Format Baru SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Kenali 4 Perbedaan dan Kesamaan dengan SIM Lama

- 2 Juli 2024, 16:00 WIB
SIM Format Baru
SIM Format Baru /Dok. Indonesia Baik

PRFMNEWS – Korlantas Polri resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) format baru. Perubahan format lama SIM menjadi format baru diterapkan polisi mulai tanggal 1 Juli 2024.

SIM Indonesia yang berubah dengan ciri-ciri baru nantinya akan bisa dipakai untuk syarat berkendara di luar negeri, khususnya di negara ASEAN atau Asia Tenggara lain.

Lantas, apa perbedaan dan kesamaan SIM format baru dan SIM format lama yang disiapkan agar bisa dipakai juga di berbagai negara ASEAN lainnya?

Perbedaan dan persamaan SIM format lama dan baru tampak dari ciri-ciri fisik antara keduanya. Berikut rinciannya:

Baca Juga: 2 Alasan Polisi Ubah SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Perbedaan:
- Pada SIM baru terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor, sedangkan SIM lama tidak ada.

Kesamaan:
- SIM format baru dan lama peruntukannya masih berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk;
- Format angka pada SIM format baru tidak berubah, misalnya SIM C tetap untuk motor dan SIM A untuk mobil;
- Biaya pengurusan seperti bikin dan perpanjangan masa berlaku SIM format baru tetap sama dengan SIM format lama.

Berlaku di Negara ASEAN

Selain ciri-ciri fisik kartu SIM berubah pakai format baru, SIM Indonesia juga bakal berlaku untuk bisa dipakai di sejumlah negara ASEAN lain.

SIM Indonesia dengan ciri-ciri fisik format baru akan resmi berlaku dan bisa dipakai di beberapa negara Asia Tenggara lain mulai 1 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah