Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Makan Lotek Enak di Bandung, Salad Urang Sunda yang Bikin Nagih
"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.
Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.
"Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel