Ancam Blokir X, Kominfo: Kewajiban Mereka Patuhi Undang-undang Kita

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Twitter/X.
Ilustrasi Twitter/X. /Reuters/

Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Makan Lotek Enak di Bandung, Salad Urang Sunda yang Bikin Nagih

"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.

"Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub