Ancam Blokir X, Kominfo: Kewajiban Mereka Patuhi Undang-undang Kita

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Twitter/X.
Ilustrasi Twitter/X. /Reuters/

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir akses media sosial x/twitter usai aplikasi milik Elon Musk itu membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo emuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia termasuk X wajib mematuhi aturan yang diberlakukan di Indonesia. Menurutnya, semua aturan tentang media sosial pun telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," tegasnya dalam keterangan yang dikutip prfmnews.id Selasa, 18 Juni 2024.

Menurut dia, pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform yang mengizinkan konten pornografi.

Baca Juga: Siap-siap 'Log out'! Kominfo Bakal Blokir X alias Twitter karena Izinkan Konten Porno Beredar Bebas

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," tandasnya.

Pembolehan X untuk pengunggahan konten pornografi tidak dimasalahkan oleh Kominfo jika hal itu diterapkan di luar Indonesia. Namun Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.

Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online. Semua pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub