Akan Ada Pilkada Ulang Pada September 2025 di Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pilkada Serentak.
Ilustrasi Pilkada Serentak. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi /

PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Pada pelaksanaannya nanti, pasangan calon tunggal itu nantinya akan bertarung melawan kotak kosong.

Jika kotak kosong unggul pada perolehan suara pada 27 November 2024 mendatang, maka akan ada Pilkada ulang pada September 2025 di daerah yang Pilkadanya dimenangi oleh kotak kosong.

Kepastian akan ada Pilkada lagi pada September 2025 di daerah yang dimenangi kotak kosong ini berdasarkan kesepakatan pada Rapat Dengar Oendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024 kemarin.

Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Bey Machmudin Ingin Pilkada Jadi Pesta Demokrasi yang Menggembirakan

Ada syarat dalam pelaksanaan Pilkada ulang tersebut. Doli menjelaskan, syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2024. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024,” kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub