Selain Syarat, Kenali Daftar Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 5 Juni 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas /PIXABAY/VisionPics

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Namun tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Berlaku syarat tertentu agar biaya perawatan pasien korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan peserta aktif JKN ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip akun Instagram BPJS Kesehatan, ada 2 (dua) jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung, berikut daftarnya:

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya)

2. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

Sementara persyaratan agar biaya perawatan pasien kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

- Peserta aktif BPJS Kesehatan;

- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal)

- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku

- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja

- Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Jika kondisi yang terjadi mengharuskan korban mendapatkan tindakan medis segera, maka korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat. Namun, keluarga korban atau wali tetap wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

“Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta,” tulis akun BPJS Kesehatan.

Ketentuan terkait tanggungan BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut penting diketahui mengingat mulai 1 Juli 2024, Korlantas Polri akan melakukan uji coba penerapan aturan baru status kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia.

Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kebijakan itu disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah