Korban Ditusuk, Begini Kronologi Begal Taksi Online di Jakarta Barat yang Digagalkan Satpam Komplek

- 27 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal /Dok PRFM

Kemudian, lanjut Billy, ketika tersangka lengah, korban berhasil melarikan diri. Sehingga tersangka mengambil alih kendali mobil dan berusaha kabur.

Namun, akibat seluruh pintu portal perumahan itu sudah ditutup, para tersangka kebingungan untuk mencari jalan keluar komplek.

"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," beber Billy.

Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan yakni mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang, seutas tali tambang, dan 1 unit handphone.

Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah