Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumkan Melalui SMS, Ini Langkah Selanjutnya

- 2 Oktober 2020, 15:00 WIB
 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumkan Melalui SMS, Ini Langkah Selanjutnya
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumkan Melalui SMS, Ini Langkah Selanjutnya /Instagram @prakerja.go.id

PRFMNEWS - Penerima atau peserta yang lolos program Kartu Prakerja Gelombang 10 telah diumumkan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Prakerja melalui SMS kepada penerima.

Dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id, bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Baca Juga: Bima Sakti Jelaskan Alasan Kenapa Timnas U-16 Tak Gelar Uji Tanding dengan Tim Lokal

Karena itu, penerima akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Pemerintah saat ini tengah mengirimkan dana ke akun penerima Prakerja Gelombang 10.

"Saat ini, kami sedang mengirimkan dana ke akun Prakerja Sobat secara bertahap. Bila dananya belum tersedia, silakan cek kembali akun Prakerja Sobat secara berkala, ya," tulis @prakerja.go.id.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Penerima Prakerja Gelombang 6 Diminta Segera Beli Pelatihan Pertama

Setelah mendapatkan dana, penerima tinggal mengikuti pelatihan Prakerja.

Berikut langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Agar Steril, Masyarakat Perlu Buat Zonasi di Dalam Rumah Masing-Masing

Pastikan memilih pelatihan dengan cermat karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x