Untuk data jemaah haji yang akan melakukan pelunasan tahap II ini, lanjut Saiful, telah diinput oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," ungkap dia.
Tidak ada perbedaan antara jemaah haji yang melakukan pelunasan di tahap I atau II. Setiap jemaah yang akan melunasi biaya haji maka harus memenuhi syarat istitha'ah.
"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah," tegas Saiful.***