Awal Puasa Potensi Beda, Menag Terbitkan SE Berisi 9 Poin Panduan Ibadah Ramadhan-Idul Fitri 2024

- 5 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Puasa.
Ilustrasi Puasa. /Freepik.com

“Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi ketentuan poin (5) SE Menag 1/2024.

Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran

6. Ketentuan Takbir Keliling

Yaqut berpesan agar kegiatan takbir keliling harus memperhatikan dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaannya, mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan menjunjung tinggi toleransi serta menjaga ukhuwah Islamiyah.

7. Lokasi Shalat Idul Fitri

Pelaksanaan shalat Idul Fitri pada hari pertama bulan Syawal 1445 H, imbau Yaqut, dapat dilakukan di berbagai tempat ibadah, termasuk masjid, musala, dan lapangan terbuka.

8. Materi Khutbah Ramadan dan Idul Fitri

Menag mengingatkan agar materi khutbah selama Ramadhan dan saat Idul Fitri tidak mencampuradukkan isu politik praktis. Pesan-pesan yang disampaikan dalam ceramah haruslah menghargai hubungan kekeluargaan dalam Islam, mengedepankan semangat toleransi serta persatuan dan kesatuan bangsa.

9. Imbauan Berzakat

Umat Islam didorong untuk meningkatkan pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf selama bulan Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan umat secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x