“Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi ketentuan poin (5) SE Menag 1/2024.
Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran
6. Ketentuan Takbir Keliling
Yaqut berpesan agar kegiatan takbir keliling harus memperhatikan dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaannya, mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan menjunjung tinggi toleransi serta menjaga ukhuwah Islamiyah.
7. Lokasi Shalat Idul Fitri
Pelaksanaan shalat Idul Fitri pada hari pertama bulan Syawal 1445 H, imbau Yaqut, dapat dilakukan di berbagai tempat ibadah, termasuk masjid, musala, dan lapangan terbuka.
8. Materi Khutbah Ramadan dan Idul Fitri
Menag mengingatkan agar materi khutbah selama Ramadhan dan saat Idul Fitri tidak mencampuradukkan isu politik praktis. Pesan-pesan yang disampaikan dalam ceramah haruslah menghargai hubungan kekeluargaan dalam Islam, mengedepankan semangat toleransi serta persatuan dan kesatuan bangsa.
9. Imbauan Berzakat
Umat Islam didorong untuk meningkatkan pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf selama bulan Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan umat secara keseluruhan.