“Firli ini kan sebelum jadi ketua KPK, dia kan deputi penindakan di KPK. Nah, Firli ini sudah pernah melanggar kode etik, dan ketika kode etiknya dibuat segera dia dikembalikan ke kepolisian dan kemudian mencalonkan menjadi ketua KPK,” ungkapnya.
Sebenarnya, kata Saor, beberapa waktu lalu sebelum Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK, ada ribuan staf KPK yang membuat petisi bahwa mereka keberatan kalau KPK dipimpin oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Cari Kontak Kapolsek Tegal Selatan, Ganjar Pranowo Ingin Sampaikan Rasa Simpati Atas Pencopotannya
Itu juga, dinilai Saor menjadi alasan Febri akhirnya membulatkan tekadnya untuk mundur dari KPK. Terlebih menurutnya, kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli ini belum menunjukan sesuatu prestasi yang membanggakan.
“Dulu ada ribuan sebenarnya staf KPK membuat petisi, keberatan kalau kemudian dipimpin oleh Firli. Inilah penyebabnya. Setelah Febri mencoba untuk bertahan, ternyata tidak bisa maksimal lagi. Itu juga terbukti bahwa survei membuktikan ada empat lembaga bahwa kinerja KPK itu sudah sangat menurun,” tuturnya.***