Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Patroli 24 Jam Antisipasi 'Serangan Fajar'

- 13 Februari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi serangan fajar pemilu 2024. Bawaslu tingkatkan pengawasan.
Ilustrasi serangan fajar pemilu 2024. Bawaslu tingkatkan pengawasan. /Monstera Production/Pexels

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang pada Pemilu 2024 ini.

"Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1x24 jam secara bergantian," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari ANTARA.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapatkan serangan fajar, terutama di hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Bawaslu juga berharap oknum-oknum yang terlibat dalam serangan fajar dengan memberikan uang atau sembako untuk 'merayu' pemilih mencoblos paslon tertentu bisa diantisipasi.

Baca Juga: Aturan Bawa HP ke TPS, Bawaslu Jabar Ungkap Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pemilih

"Nah patroli ini untuk memastikan mau dia serangan fajar, serangan tahajud, mau serangan dhuha, itu bisa diantisipasi," beber Lolly.

"Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu, ada yang namanya humas bawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawaslu," ujarnya.

"Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humas-nya Bawaslu," sambungnya.

Lolly menjelaskan pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor diperlukan untuk memastikan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu adalah benar.

Baca Juga: Kemacetan Sekitar Pasar Ujungberung Segera Diatasi, Pemkot Bandung Akan Terapkan Sejumlah Solusi ini

"Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran," ujarnya.

Lolly mengatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggaran-nya.

"Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya," jelas Lolly.

Baca Juga: Riset Rating Transformasi Digital dan Kota Cerdas Indonesia: Sirkular Ekonomi untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Serangan fajar atau politik uang, dapat mempengaruhi sistem demokrasi. Alhasil, masyarakat diminta menahan diri dari godaan politik uang. Pun bagi masyarakat yang menemukan praktik serangan fajar diminta melapor ke Bawaslu.

Walaupun demikian, ia tetap optimistis bahwa peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah