PEMILU 2024: Kampanye Rapat Umum Dibagi Menjadi Tiga Zona

- 15 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu /prfmnews

PRFMNEWS - Untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh Makanan Legendaris di Kota Bandung, Tokonya Sudah Eksis Selama 80 Tahun

"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," paparnya baru-baru ini.

Lebih lanjut dijelaskan August, pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.

Baca Juga: Sudah Dipetakan Pemkot Bandung, Ini Titik Lokasi Parkir Bagi Pengunjung Monju

"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," ucap August.

August mengatakan bahwa dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x