PRFMNEWS - Kasus ancaman terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan kini ditangani bersama oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim.
Seorang pria berinisial AWK (Usia 23 tahun) ditangkap lantaran memberikan ancaman hendak menembak Anies Baswedan ketika sedang live di media sosial TikTok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, pelaku pengancam Anies Baswedan itu ditangani Tim Gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Baca Juga: VIDEO Tanggul Sungai Cigede Jebol Sebabkan Dayeuhkolot Diterjang Banjir
"Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," ujar Sandi, Sabtu 13 Januari 2024.
Menurut Sandi, kasus ancaman terhadap Anies Baswedan akan tetap diproses oleh Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.
Sementara itu, AWK ditangkap di Jawa Timur pada Sabtu, 13 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.