Kasus Ancaman Terhadap Anies Baswedan Ditangani Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim

- 14 Januari 2024, 07:00 WIB
Kadiv Humas Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PRFMNEWS - Kasus ancaman terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan kini ditangani bersama oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim.

Seorang pria berinisial AWK (Usia 23 tahun) ditangkap lantaran memberikan ancaman hendak menembak Anies Baswedan ketika sedang live di media sosial TikTok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, pelaku pengancam Anies Baswedan itu ditangani Tim Gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: VIDEO Tanggul Sungai Cigede Jebol Sebabkan Dayeuhkolot Diterjang Banjir

"Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," ujar Sandi, Sabtu 13 Januari 2024.

Pelaku yang mengancam ingin menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. Pelaku seorang laki-laki
Pelaku yang mengancam ingin menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. Pelaku seorang laki-laki ISTIMEWA

Menurut Sandi, kasus ancaman terhadap Anies Baswedan akan tetap diproses oleh Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.

Sementara itu, AWK ditangkap di Jawa Timur pada Sabtu, 13 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Lontarkan Batu Api, Gunung Marapi Erupsi Lagi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x