Nasib anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***
Nasib anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: ANTARA