Daftar 6 Kriteria Masyarakat Masih Gratis Vaksinasi Covid-19 Mulai 1 Januari 2024, Anda Termasuk?

- 2 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PT KAI

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberlakukan vaksinasi Covid-19 berbayar alias dikenakan biaya mulai 1 Januari 2024. Namun, ada 6 kriteria masyarakat masih digratiskan suntik vaksin Covid-19 yang biayanya ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD maupun sumber lain yang dinyatakan sah menurut perundang-undangan.

Daftar 6 kriteria masyarakat yang masih akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis dari pemerintah ini masuk dalam kategori dua kelompok rentan, di mana mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat penyakit Covid-19.

Selain 6 kriteria orang yang ditetapkan Kemenkes ini, maka ketika melakukan vaksinasi Covid-19 yang menjadi program imunisasi rutin mereka harus membayar sesuai tarif yang ditetapkan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyedia layanan suntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar Per 1 Januari 2024 Kecuali untuk 2 Kelompok Masyarakat ini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu menjabarkan daftar 6 kriteria orang masuk dalam dua kelompok rentan yang masih gratis vaksinasi Covid-19 mulai 1 Januari 2024, yakni:

1. Kelompok I: Mereka yang belum pernah sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19

  • Lanjut usia
  • Lanjut usia dengan komorbid
  • Dewasa dengan komorbid
  • Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  • Ibu hamil
  • Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

2. Kelompok II: Mereka yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19

  • Lanjut usia
  • Lanjut usia dengan komorbid
  • Dewasa dengan komorbid
  • Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  • Ibu hamil
  • Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 di Jakarta Vaksin Covid-19 Berbayar

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi bersifat imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,” ujar Maxi.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr. Rizka Andalucia Apt. menambahkan, vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok rentan tersebut harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program (gratis) maupun imunisasi pilihan (berbayar), harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah