Ada Kacamata, Ini Daftar 7 Alat Kesehatan Gratis Bagi Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Syarat dan Batas Harga

- 23 Desember 2023, 20:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain menanggung biaya layanan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat berupa alat kesehatan gratis.

Ada 7 alat kesehatan yang bisa diklaim gratis bagi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya kacamata. Daftar lengkap alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023.

Ada syarat dan batas harga maksimal alat kesehatan yang bisa diklaim gratis bagi peserta BPJS Kesehatan. Persyaratan dan besaran tarif paling mahal untuk masing-masing alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga tertuang dalam Permenkes tersebut.

Baca Juga: Bandung Zoo Tambah Koleksi Satwa, Harimau Siberia dan Benggala

Khusus untuk klaim kacamata, besaran harga maksimal (plafon) alat bantu kesehatan mata yang bisa diklaim gratis oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai Permenkes tersebut menyesuaikan hak rawat kelas/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Kelas 1, 2, dan 3,.

Adapun daftar 7 alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu: kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu, kaki dan tangan palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, serta kruk.

Berikut rincian syarat dan besaran harga maksimal 7 alat kesehatan yang bisa diklaim gratis oleh peserta BPJS Kesehatan menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Jabar Berisiko Mengalami Bencana Hidrometeorologi Basah Jelang Natal dan Tahun Baru

1. Kacamata
Pasien peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata. Manfaat alat kesehatan ini akan diberikan hanya atas rekomendasi atau resep dari dokter spesialis mata yang didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa Spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa Silindris. Syarat lainnya, kacamata dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah