Pemprov Jabar Terbitkan SE Vaksinasi Ulang Seiring Peningkatan Kasus Covid-19, Begini Ketentuannya

- 11 Desember 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /enner/Pexels

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyatakan pemerintah provinsi (pemprov) sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya mengimbau warga melakukan vaksinasi ulang seiring peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Jabar.

Ketentuan bagi warga Jabar untuk mendapatkan vaksin ulang Covid-19 ini, ujar Bey Machmudin, juga tertuang dalam SE tersebut. Dia menyebut saat ini sudah ada 87 kasus Covid-19 dilaporkan terjadi dari 27 kabupaten/kota di Jabar.

Bey Machmudin menuturkan ketentuan warga Jabar yang diminta untuk menerima vaksin ulang Covid-19 adalah mereka yang sudah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dari vaksinasi terakhir.

Baca Juga: Warga dari Dua Desa di Baleendah Ramaikan Acara Fun Bike & Fun Run yang Digelar Komisi X DPR RI dan Kemenpora

Untuk lokasi melakukan vaksinasi ulang Covid-19 bagi warga Jabar yang memenuhi kriteria tersebut, ujar Bey, bisa dilakukan secara gratis di puskesmas terdekat.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran, bagi mereka yang imunisasi Covid-19 dan lebih dari enam bulan, sebaiknya diulang untuk vaksinasi, tinggal datang ke puskesmas, vaksinnya masih gratis," kata Bey, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 10 Desember 2023.

Selain vaksinasi ulang, ucap Bey, SE ini juga berisi imbauan agar masyarakat Jabar melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan kembali protokol kesehatan (prokes) 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi keramaian, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Pencapaian Target WHO Makin Dekat, Prevalensi Stunting di Jawa Barat Turun hingga 4,3 Persen

"Pertama kita ingatkan kembali masyarakat untuk menjaga prokes (5M). Selain itu, bagi masyarakat yang merasa tidak enak badan sebaiknya menggunakan masker," ujarnya.

Terkait dengan fasilitas kesehatan di Jawa Barat, Bey memastikan telah siap melakukan penanganan jika Covid-19 meningkat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah