“Sebab kalau tidak nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam (seleksi) bahwa ini yang termasuk dan ini tidak termasuk,” paparnya.
Sebelumnya, MUI pada Jumat 10 November 2023 mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.***